Faktur
adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dengan pembayaran
kredit. Faktur dibuat oleh pihak penjual dan diserahkan kepada pihak pembeli
bersama-sama dengan barang yang dijual.
Jumat, 02 November 2012
FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak merupakan dasar
perhitungan pemotongan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk transaksi yang
menjadi penambahan penghasilan wajib pajak. Faktur Pajak diisi oleh wajib pajak ditandatangani dan di stempel.
Bendahara Pengeluaran/KPPN atas dasar Faktur Pajak akan melakukan pemotongan
dan penyetoran.
CEK
Cek pada dasarnya merupakan surat perintah kepada bank
dari orang yang menandatanganinya, untuk membayar sejumlah uang yang tertulis
dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya ditulis dalam cek
BILYET GIRO
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah
suatu bank kepada bank yang bersangkutan, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekeningnya ke dalam rekening yang namanya tertulis dalam bilyet giro pada bank
yang sama atau pada bank lain.
NOTA KREDIT
Nota Kredit adalah bukti transaksi yang dikeluarkan perusahaan kepada pihak luar karena perusahaan telah menerima kembali barang yang telah dijual akibat rusak atau tidaks sesuai pesanan.
NOTA DEBET
Nota debet jarang dijumpai dalam transaksi jual beli dengan pembeli biasa.
Bukti transaksi ini hanya dibuat oleh penjual untuk pelanggan tetap.
Langganan:
Postingan (Atom)