Jumat, 02 November 2012

FAKTUR

-->
Faktur adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dengan pembayaran kredit. Faktur dibuat oleh pihak penjual dan diserahkan kepada pihak pembeli bersama-sama dengan barang yang dijual. 

KUITANSI

Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uanag secara tunai .

FAKTUR PAJAK

Faktur Pajak merupakan dasar perhitungan pemotongan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk transaksi yang menjadi penambahan penghasilan wajib pajak. Faktur Pajak diisi oleh wajib pajak ditandatangani dan di stempel. Bendahara Pengeluaran/KPPN atas dasar Faktur Pajak akan melakukan pemotongan dan penyetoran.

CEK

Cek pada dasarnya merupakan surat perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya, untuk membayar sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya ditulis dalam cek

BILYET GIRO


Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke dalam rekening yang namanya tertulis dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank lain.

NOTA KREDIT

Nota Kredit adalah bukti transaksi yang dikeluarkan perusahaan kepada pihak luar karena perusahaan telah menerima kembali barang yang telah dijual akibat rusak atau tidaks sesuai pesanan.



NOTA DEBET


Nota debet jarang dijumpai dalam transaksi jual beli dengan pembeli biasa. Bukti transaksi ini hanya dibuat oleh penjual untuk pelanggan tetap.