Faktur Pajak merupakan dasar
perhitungan pemotongan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk transaksi yang
menjadi penambahan penghasilan wajib pajak. Faktur Pajak diisi oleh wajib pajak ditandatangani dan di stempel.
Bendahara Pengeluaran/KPPN atas dasar Faktur Pajak akan melakukan pemotongan
dan penyetoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar