Jumat, 02 November 2012

FAKTUR PAJAK

Faktur Pajak merupakan dasar perhitungan pemotongan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk transaksi yang menjadi penambahan penghasilan wajib pajak. Faktur Pajak diisi oleh wajib pajak ditandatangani dan di stempel. Bendahara Pengeluaran/KPPN atas dasar Faktur Pajak akan melakukan pemotongan dan penyetoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar