Jumat, 02 November 2012

CEK SILANG ATAU CROSSED CHEQUE

Cek silang (crossed cheque) merupakan sehelai cek yang di beri dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut. Dengan demikian cek yang di beri dua garis silang akan merubah fungsi cek yang semulanya tunai menjadi pemindahbukuan atau penyerahan tunai tidak di akui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar