Cek silang (crossed
cheque) merupakan sehelai cek yang di beri dua garis miring yang sejajar pada bagian
muka cek tersebut. Dengan demikian cek yang di beri dua garis silang akan
merubah fungsi cek yang semulanya tunai menjadi pemindahbukuan atau penyerahan
tunai tidak di akui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar