Cek
bank atau wesel cek adalah
cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk
dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan
bank yang sama antarkota.
Sumber
: Dasar-dasar perbankan Oleh Drs H Malayu SP Hasibuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar